SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Berita Terkini


Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara InkrahTahun 2020
Jumat, 15-01-2021

Kejari Labusel Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara InkrahTahun 2020

Kotapinang (SIB)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan melakukan pemusnahan barang bukti untuk 77 perkara tindak pidana tahun 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Labusel, Jln Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Selasa (27/10/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu, ganja, senjata api rakitan beserta amunisi, alat pemukul, telepon seluler, serta beberapa jenis lainnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Labusel, Ketut Winawa, SH, MH. Turut hadir dan menyaksikan Ketua PN Rantauprapat diwakili Hendrik Tarigan, SH, Kasi BB dan Barpas Hendrik Dolok Tambunan, SH, Kasi Intelijen Jackson Pandiangan, SH, Kapolsekta Kotapinang Kompol Semeon Sembiring, mewakili Danramil 11 Kotapinang, dan mewakil Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labusel.

Sebanyak 70 kasus yang sudah inkrah merupakan perkara Narkoba dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 91,04 gram netto, sabu-sabu 23,24 gram brutto, dan daun ganja 82,528 gram netto. Sedangkan tujuh kasus lainnya adalah perkara ketertiban umum di antaranya, kepemilikan senjata rakitan dan peluru aktif, perjudian, kasus pencurian, dan kasus lainnya.

Barang bukti ganja dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sepucuk senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda. Sementara sabu-sabu, dimasukkan ke dalam air kemudian dihancurkan menggunakan mesin blender.

Ketut Winawa mengatakan, pemusnahan barang bukti memang diprogramkan tiga hingga empat kali dalam setahun. Namun kata dia, karena pandemi Covid-19, baru ini terlaksana pada tahun 2020.

"Memang Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan kami. Kemarin kami lakukan rapid test seluruh pegawai, satu orang reaktif dan sudah melakukan isolasi," katanya.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan agar jangan sampai barang bukti yang disimpan itu disalahgunakan. Ia pun menjamin, setiap barang bukti yang dimusnahkan tetap utuh dan bersegel.

Lebih jauh dipaparkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar merupakan kasus Narkoba. Menurutnya, Narkoba akhir-akhir ini marak di Kabupaten Labusel.

"Hampir 70 persen yang masuk itu kasus Narkoba. Sebagian besar itu pengguna. Jarang ada bandar. Kita mengimbau agar seluruh elemen masyarakat sama-sama memerangi Narkoba," katanya. (*)

Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Tahun 2020, Kepala Kejari Labusel: Kasus Narkoba Akhir-akhir Ini Meningkat
Jumat, 15-01-2021

Musnahkan Barang Bukti 77 Perkara Tahun 2020, Kepala Kejari Labusel: Kasus Narkoba Akhir-akhir Ini Meningkat

KOTAPINANG

suluhsumatera : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan untuk 77 perkara tindak pidana umum tahun 2020 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (27/10/2020).

Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Labusel, Jln. Istana, Kel. Kotapinang, Kec. Kotapinang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, senjata api rakitan beserta amunisi, alat pemukul, barang bukti judi, pencurian serta beberapa jenis lainnya.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Labusel, Ketut Winawa, SH, MH. Turut hadir dan menyaksikan Ketua PN Rantauprapat diwakili Hendrik Tarigan, SH, Kasi BB dan Barpas Kejari Labusel Hendrik Dolok Tambunan, SH, Kasi Intelijen Jackson Pandiangan, SH, Kapolsekta Kotapinang Kompol. Semeon Sembiring, mewakili Danramil 11 Kotapinang, dan mewakil Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Labusel.

Sebanyak 70 kasus yang sudah inkracht merupakan perkara Narkoba dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni, sabu-sabu 91,04 gram netto, sabu-sabu 23,24 gram brutto, dan daun ganja 82,528 gram netto. Sedangkan tujuh kasus lainnya adalah perkara ketertiban umum diantaranya, kepemilikan senajata rakitan dan peluru aktif, perjudian, kasus pencurian, dan kasus lainnya.

Barang bukti ganja dan lain-lain dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sepucuk senjata api rakitan dipotong menggunakan gerinda. Sementara sabu-sabu, dimasukkan ke dalam air kemudian dihancurkan menggunakan mesin blender.

Kepala Kejari Labusel, Ketut Winawa, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti memang diprogramkan tiga hingga empat kali dalam setahun. Namun kata dia, karena pandemi Covid-19, baru ini terlaksana pada tahun 2020.

"Memang Covid-19 ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan kami. Kemarin kami lakukan rapid test seluruh pegawai, satu orang reaktif dan sudah melakukan isolasi," ungkapnya.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan agar jangan sampai barang bukti yang disimpan itu disalahgunakan. Ia pun menjamin, setiap barang bukti yang dimusnahkan tetap utuh.

Lebih jauh dipaparkan, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar merupakan kasus Narkoba. Menurutnya, Narkoba akhir-akhir ini marak di Kab. Labusel.

"Hampir 70 persen yang masuk itu kasus Narkoba. Sebagian besar itu pengguna. Jarang ada bandar. Kita mengimbau agar seluruh elemen masyarakat sama-sama memerangi Narkoba," tandadnya. (*/sya)

Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Labuhanbatu Selatan


SELAMAT DATANG DI WEBSITE KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Assalamu alikum Wr. Wb.

ISI SAMBUTAN...

Demikian dan terima kasih.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan

This is the free demo result. You can also download a complete website from archive.org.